Rabu, 12 Agustus 2009

STANDAR KOMPETENSI LINTAS KURIKULUM

STANDAR KOMPETENSI LINTAS KURIKULUM

Standar Kompetensi Lintas Kurikulum tersebut dirumuskan menjadi sembilan standar kompetensi, sehingga siswa mampu:

1. Memiliki keyakinan, mempunyai hak, menjalankan kewajiban dan berperilaku dengan agama yang dianutnya, serta menyadari bahwa setiap orang perlu saling menghargai dan merasa aman.

2. Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.

3. Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep dan teknik-teknik numeric dan spasial, serta mampu mencari dan menyusun pola, struktur, dan hubungan.

4. Memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber serta menilai kebermanfaatannya.

5. Memahami dan menghargai dunia fisik, makhluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan tepat.

6. Memahami konteks budaya, geografi, dan sejarah, serta memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan, serta berinteraksi dan berkontribusi dalam masyarakat dan budaya global.

7. Berpartisipasi dalam kegiatan kreatif di lingkungan untuk saling menghargai nilai-nilai karya artistic, budaya, dan intelektual serta menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkatkan kematangan pribadi menuju masyarakat beradab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar